RavaNews.Com- LAMPUNG TIMUR, 15 Juni 2026 – Team Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Senin sore.
Pelaku berinisial TRI, 18, warga Desa Sumberrejo ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB setelah diamankan warga saat beraksi di kebun milik Habib Trihamzah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri buah sawit di lokasi yang sama sebanyak 5 kali.


Kapolsek Waway Karya Iptu Romi Azhari, S.H. menjelaskan pelaku beraksi dengan modus mengambil buah menggunakan egrek, lalu diangkut menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor ke lapak pengepul.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti 9 janjang buah sawit seberat 250 kg, 1 unit motor, egrek, golok, dan 2 karung,” ujar Iptu Romi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian ditaksir Rp3,75 juta. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 476 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
(Red)












Komentar