oleh

Dugaan Pungli & Percaloan di Satpas Binjai : Warga Kertajati Bayar Rp875 Ribu Lewat Tukang Parkir, Sorotan Untuk Kapolres Binjai

Binjai – Dugaan praktik pungutan liar dan percaloan dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di lingkungan Satpas. Kali ini sorotan datang dari pengakuan seorang warga asal Kertajati, berinisial KR, yang membagi pengalaman meresahkan saat hendak mengurus pembuatan SIM C pada Senin, 24 Agustus 2026.

Saat KR memarkirkan kendaraannya di area parkir Satpas, seorang tukang parkir langsung mendekat dan bertanya, “Udah janjian belum kang atau ada yang bantu ga?” Pertanyaan tersebut langsung membuka celah layanan jalur cepat yang tidak resmi.

Ketika KR menanyakan berapa biayanya jika dibantu, tukang parkir itu dengan lugas menyebutkan tarif Rp875.000 untuk satu lembar SIM C.

Fenomena ini menunjukkan betapa leluasanya praktik percaloan beroperasi di tempat yang seharusnya menjadi pelayanan publik. Pelakunya bukan petugas berseragam, melainkan pihak luar—dalam hal ini tukang parkir—yang seolah-olah memiliki kewenangan menawarkan jasa pengurusan dokumen negara. Tarif yang dipatok jauh melampaui biaya resmi yang seharusnya dibayarkan masyarakat.

Yang paling mengkhawatirkan bukan sekadar mahalnya harga yang dipungut, melainkan dugaan kuat adanya kerja sama atau kongkalikong antara para calo di luar dengan petugas di dalam Satpas. Bagaimana mungkin seorang tukang parkir bisa menjamin kelulusan atau penerbitan SIM tanpa ada pihak di dalam yang mengatur prosesnya ? Jika tidak ada komunikasi dan pembagian peran, janji “langsung beres” itu mustahil dipenuhi. Hal ini membuat pelayanan resmi menjadi sekadar formalitas, sementara keputusan sesungguhnya berada di tangan calo.

Kasus ini kini menjadi sorotan khusus bagi Kapolres Majalengka yang baru saja menjabat, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. Masyarakat berharap di bawah kepemimpinan baru ini, praktik kotor yang sudah lama menjadi keluhan warga dapat benar-benar diberantas, bukan sekadar diumumkan namun tetap berjalan diam-diam.

Masyarakat menuntut penindakan tegas: mulai dari pembongkaran jaringan calo di area parkir, pengawasan ketat terhadap alur pelayanan di dalam gedung, hingga pemeriksaan menyeluruh jika ditemukan petugas yang terlibat. Pelayanan publik harus kembali transparan, biaya sesuai aturan, dan setiap warga diperlakukan sama tanpa perlu membayar mahal demi haknya sendiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *