oleh

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 12 Kasus Narkoba dan Musnahkan 28,3 Kg Sabu Periode Juni 2026

RavaNews.Com- JAKARTA PUSAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya selama bulan Juni 2026. Sebanyak 15 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Hal itu disampaikan saat Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 8 Juli 2026 pukul 09.50 WIB.

Kegiatan dihadiri Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., http://M.Tr. Opsla, Kasat Resnarkoba AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., http://M.Si, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sudarno, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M. Taufik, SH, MH, dan Puslabfor Mabes Polri Pembina Dwi Hernanto, ST.

“Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan 15 tersangka. Ini komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” ujar AKBP Eko Yulianto saat membacakan press release.

Rincian Pengungkapan Kasus Menonjol:

1. Sabu 1.022,3 Gram di Sawah Besar
Tersangka RN, 32. Ditangkap Selasa 9 Juni 2026 di Jl. Pintu Air Raya No.29, Kel. Pasar Baru, Sawah Besar. Barang bukti 1 bungkus sabu 1022,3 gram, 2 unit HP, dan 1 unit motor Honda Vario.

2. Ganja 25.449 Gram di Duren Sawit
Tersangka AFL, 27 dan EFP, 25. Diamankan Jumat 19 Juni 2026 di rumah kontrakan Jl. Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Barang bukti 25 bungkus ganja 25.449 gram, timbangan digital, 2 HP, dan 1 motor Honda Revo.

3. Ganja 13.341,1 Gram di Cipayung
Tersangka AP, 41 dan MM, 22. Ditangkap Jumat 26 Juni 2026 di Jl. Raya Pd. Gede, Lubang Buaya, Cipayung. Barang bukti 16 bungkus ganja 13.341,1 gram dan 2 unit HP.

4. Sabu, Ekstasi, H5, Etomidate di Cengkareng
Tersangka SB, 44. Diamankan Selasa 30 Juni 2026 di Jl. Kapuk Raya No.05, Kapuk, Jakarta Utara. Barang bukti 425 gram sabu, 1.005 butir ekstasi, 4.290 butir Happy Five, 40 pcs etomidate, 3 timbangan, dan 1 HP.

5. Obat Berbahaya
8 kasus dengan 9 tersangka. Barang bukti 5.315 butir berbagai merek. Lokasi di wilayah Tanah Abang 6 kasus, Senen 1 kasus, dan Cempaka Putih 1 kasus.

Pemusnahan Barang Bukti
Pukul 10.18 WIB dilanjutkan pemusnahan barang bukti dari 7 kasus menonjol. Total barang bukti yang dimusnahkan:
1. Ganja : 3.397,44 gram / 3,3 Kg
2. Sabu : 28.316,66 gram / 28,3 Kg
3. Ekstasi : 1.757 butir
4. Etomidate : 1.044 pcs
5. Obat Keras : 7.972 butir
6. Tembakau Sintetis : 15,32 gram
7. Ketamin : 0,889 gram

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk narkotika dan dibakar untuk obat-obatan, disaksikan pejabat terkait. Kegiatan selesai pukul 13.30 WIB.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan. “Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda,” tutup AKBP Eko.

Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Sat Resnarkoba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *