Ravanews.com-Tanjung Pinang – Tanjung Uban Aktivitas perjudian jenis 303 yang dikenal dengan nama Siji kembali menjadi sorotan publik. Permainan ini diduga kuat berada di bawah kendali seorang figur kontroversial, Petrik Ahwa, yang namanya kerap dikaitkan dengan berbagai aktivitas perjudian ilegal di wilayah Tanjung Uban.
Sejumlah warga menyebut, praktik judi Siji berlangsung secara rutin dan relatif terbuka, namun seolah luput dari penindakan aparat.
Transaksi disebut dilakukan secara daring menggunakan ponsel Android, dengan mobilitas tinggi sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata.
“Mainnya lewat HP. Katanya sih milik petrik Ahwa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Petrik Ahwa dikenal memiliki jaringan luas dan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan oknum tertentu.
Dugaan inilah yang memunculkan kecurigaan publik bahwa aktivitas judi Siji mendapat pembiaran, atau setidaknya tidak disentuh secara serius oleh aparat penegak hukum setempat.
Ironisnya, di tengah menguatnya keresahan masyarakat, belum terlihat langkah tegas dari Polsek Tanjung Uban maupun Polres Bintan. Aparat terkesan diam, sementara aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut terus berjalan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apa yang sebenarnya terjadi di balik operasional Siji ? Mengapa aparat belum bertindak ? Dan apakah ada pihak yang melindungi Petrik Ahwa ?
Purnama News telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak berwenang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Tanjungpinang maupun institusi terkait lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, tegas, dan tidak pandang bulu.
Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena nama besar atau jaringan kuat.














Komentar