oleh

Pelaku pencurian buah sawit asal warga desa sumber rejo akhir nya tertangkap warga masyarakat yang sangat meresahkan Waway karya

RavaNews.Com- Lampung timur 16 Juni 2026 kami selaku masyarakat menemukan pelaku pencurian buah sawit. Pas saat ber oprasi ketangkap warga masyarakat kami pun langsung menghubungi pihak polsek setempat tidak lama lagi kemudian dari pihak polsek tim 308 langsung turun guna untuk mengamankan pelaku pencurian buat sawit di siang hari

Kapolsek Waway karya Iptu Romi AZHARI.S.H. membenarkan ada pelaku pencurian buah sawit di kebun warga masyarakat di desa mekar karya kami pun dari jajaran polsek Waway karya langsung mengamankan pelaku Guna tahap penyidikan lebih lanjut ujar pak kapolsek

Kami selaku warga masyarakat ber terimakasih kepada jajaran polsek Waway karya sudah mengamankan pelaku pencurian buat sawit yang selama ini sangat meresahkan kan warga masyarakat sekitar di Waway karya yang sama ini kami sudah berapa bulan dan sudah berapa tahun manyanggong pelaku pencuri sawit di kebun kami baru ini tertangkap sampai kandang mau kami unduh sudah tidak ada buah sawit nya kami selaku warga sangat ber Terima kasih atas kerja sama nya antara masyarakat dengan pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku pencuri buat sawit

1. Wakapolres Lampung Timur
2. Kabag Ops Polres Lampung Timur
3. Kasat Intelkam Polres Lampung Timur
4. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur

PERIHAL : UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 476 KUHP (UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP)

Selamat malam komandan, mohon izin melaporkan bahwa Team Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

*I. DASAR*
Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK WAWAY KARYA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 Juni 2026.

*II. WAKTU KEJADIAN*
Hari Senin Tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 13.00 wib.

*III. TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP)*
Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Mekar karya, Kec Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

*IV. IDENTITAS PELAPOR*
Nama : Habib Trihamzah
Tempat/Tanggal Lahir : Bandar Lampung, 18 April 1999.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Sumberrejo, Kabupaten Lampung Timur
No. HP : 082269657045

*V. SAKSI-SAKSI*
1. Nurkhamid
2. M. Husin

*VI. KRONOLOGIS KEJADIAN*
Pada Pada hari senin Tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian di perkebunan kelapa sawit, Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Barang milik korban yang di ambil berupa buah kelapa sawit berdasarkan pengakuan pelaku sebanyak 5 kali melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik korban.

*VII. MODUS OPERANDI*
Pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara mengambil buah sawit menggunakan Egrek (alat khusus), setelah buah jatuh dari pohon pelaku mengumpulkan di suatu tempat dan membawa hasil curian dengan menggunakan sepeda motor ke lapak penerima sawit.

*VIII. KRONOLOGIS PENANGKAPAN*
Pada hari senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polsek Waway karya mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada Pelaku diamankan warga di perkebunan sawit sedang mengambil buah sawit milik warga, Personil piket langsung ke tempat kejadian perkara mengamankan pelaku dan barang bukti,dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatan nya telah mengambil buah kelapa sawit milik korban sebanyak 5 kali di Perkebunan kelapa sawit milik korban.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Waway karya untuk di lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

*IX. IDENTITAS TERSANGKA*
Nama : TRIYONO Bin TARMUDI
Tempat/Tanggal Lahir : Bungkuk, 25 Juli 2007
Umur : 18 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Suku/Bangsa : Jawa / Indonesia
Pendidikan Terakhir : SD (Tamat)
Alamat : Desa Sumberrejo Kec Waway Karya Kabupaten Lampung Timur

*X. PASAL YANG DISANGKAKAN*
Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP).

*XI. KERUGIAN*
Ditaksir Sebesar Rp 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu rupiah).

*XII. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN*
1. 1(satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa plat nomor polisi
2. 1 (satu) bilah Egrek (alat khusus utk mengambil buah sawit)
3. 2 (dua)buah karung plastik warna putih
4. 1(satu) bilah golok
5. 9 (sembilan)janjang buah sawit berikut brondolan sawit
Seberat 250 Kg.

*XIII. RENCANA TINDAK LANJUT*
1. Melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik Sidik).
2. Mengirimkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga tersangka dan/atau penasihat hukum yang ditunjuk.
3. Mengirimkan SP2HP kepada korban/pelapor.
4. Sidik Tuntas.

Demikian komandan yang dapat kami laporkan.

*KAPOLSEK WAWAY KARYA*
*IPTU ROMI AZHARI.,S.H.*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *