Lampung Selatan ,, Ravanews,,19-juli-2025– Ketua komite SD Negeri 3 Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan pungutan sebesar Rp150 ribu per wali murid. Dana tersebut disebutkan untuk keperluan pembangunan paving blok di lingkungan sekolah.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan pungutan tersebut, apalagi tidak ada kejelasan apakah iuran itu telah melalui musyawarah bersama dan disetujui oleh seluruh pihak, termasuk Dinas Pendidikan setempat.
Menurut informasi yang dihimpun, tidak semua orang tua murid mampu membayar iuran tersebut secara langsung. Namun, mereka merasa terpaksa membayar karena khawatir anaknya mendapat perlakuan berbeda di sekolah.
Saat di konfirmasi oleh salah satu awak media Ketua Komite Berinisial S menyatakan membenarkan bahwa adanya pungutan iuran sebesar Rp 150 ribu dan beliau bilang adanya 3 pilihan untuk mengenai pungutan iuran 250 ribu, 200 ribu atau 150 ribu dan akhirnya wali murid membayar 150 ribu seluruh wali murid SDN 3 pardasuka.
Sedangkan ibu kepala sekolah berinisial M selalu menghindar untuk bertemu oleh salah satu awak media

Jika benar adanya, pungutan ini berpotensi melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyebutkan bahwa komite tidak boleh melakukan pungutan, melainkan hanya dapat melakukan penggalangan dana sukarela, bukan bersifat wajib atau memaksa.














Komentar