oleh

Kapolda Sumut Diminta Tangkao Jefri dan Ando diduga bandar togel jual nama Gayus di Taput, Kapolres dan Kasat Reskrim diduga terima setoran,ganti Kapolres dan Kasat Reskrim

RavaNews.Com- MEDAN, — Praktik perjudian togel di wilayah hukum Polda Sumut, khususnya Polres Tapanuli Utara, kembali menjadi sorotan publik. Redaksi Media Online ONTVDIGITAL melayangkan surat resmi tertanggal 16 Juli 2026 kepada Mabes Polri, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kapolres Taput, dan Intel Kodim 02/10 untuk meminta penindakan tegas.

Dalam surat tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto diminta untuk menangkap dan memproses hukum dua orang yang disebut sebagai “bandar” togel, yaitu Jefri Gultom dan Ando Situmeang. Keduanya disebut “menjual nama Gayus” dan diduga sudah lama beroperasi di Taput.

“Diketahui togel merk Gayus Tambunan, bandar Jefri dan Ando Situmeang sudah beroperasi cukup lama,” demikian tertulis dalam surat yang diterima redaksi.

*7 Titik Lokasi Disebut dalam Laporan*
Surat itu juga merinci 7 lokasi di wilayah Polres Taput yang diduga menjadi tempat aktivitas togel, antara lain:
1. *Satu warung kopi* di Desa Sitampurung, Kecamatan Siborong-borong
2. *Kecamatan Pagaran*: Diduga inisial JS dan NL sebagai koordinator lapangan
3. *Siborong-borong*: Diduga inisial PJ Nababan dan “Pak Peju”
4. *Kecamatan Muara*: Diduga pelaku bermarga Sianturi
5. *Kecamatan Tarutung*: Diduga pelaku bermarga Silalahi
6. *Kecamatan Pahae Julu*: Diduga inisial Torkis
7. *Garoga*: Diduga inisial Zai

*Tudingan “Setoran” dan Tuntutan Mutasi Pejabat*
Selain menuntut penangkapan para bandar, surat itu juga berisi tudingan serius. Pelapor menduga adanya “penerimaan setoran” oleh Kapolres Taput dan Kasat Reskrim.

Diminta pada Pak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut untuk mengevaluasi dan mengganti Kapolres Taput beserta Kasat Reskrim.

Dan menyoroti minimnya respons aparat setelah dikonfirmasi pihak media. “Namun terkesan konfirmasi Awak Media kepada jajaran aparat penegak hukum tersebut tidak berjalan berdasarkan UU yang diberlakukan selama ini,” tulis surat itu.

*Rujukan Hukum*
Dalam suratnya, pelapor merujuk pada UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 dan 303 Bis KUHP. Sesuai pasal tersebut, pelaku perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

“Secara umum bahwa sejak dahulu kala perjudian hanya meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan masyarakat, menimbulkan hancurnya keluarga,” lanjut surat tersebut.

*Belum Ada Tanggapan Resmi*
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut maupun Polres Taput terkait laporan dan tudingan tersebut.

Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengusut kebenaran informasi ini. Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat berwenang.

Darma girsang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *