Majalengka – Dugaan praktik percaloan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi sorotan di Satpas Satlantas Polres Majalengka. Pasalnya, praktik tersebut diduga berlangsung di lingkungan kepolisian itu sendiri.
Seorang pemohon SIM berinisial WK mengungkapkan bahwa dirinya diarahkan untuk menemui seseorang yang diduga merupakan anggota kepolisian bernama Dede saat mengurus penerbitan SIM, Rabu (21/10)
Menurut pengakuan WK, untuk mendapatkan SIM C, dirinya diminta membayar sebesar Rp850 ribu. Ia juga menyebut penerbitan SIM tersebut ditawarkan tanpa harus mengikuti ujian maupun menjalani tahapan prosedur yang berlaku.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, khususnya dalam proses penerbitan SIM yang seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dugaan praktik percaloan tersebut juga menjadi perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pelayanan Polri kepada masyarakat melalui tagline Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang mengedepankan pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin sebelumnya menegaskan bahwa personel yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) akan ditindak tegas, termasuk pencopotan dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelayanan penerbitan SIM di seluruh jajaran kepolisian, termasuk di Satpas Satlantas Polres Majalengka.
Atas munculnya dugaan ini, klarifikasi dari pihak Satlantas Polres Majalengka diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan pemohon. Langkah pemeriksaan dan penelusuran internal juga penting dilakukan agar persoalan tersebut dapat ditamgani secara profesional dan transparan.














Komentar