SLAWI – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tegal terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan melalui penerapan Standar Operasional Prosedur yang ketat dalam setiap proses pelayanan administrasi, khususnya pada penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal, AKP Wuri, melalui Bintara Urusan SIM, Aiptu Edi, menyatakan bahwa pihaknya siap dan memastikan seluruh tahapan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Tegal berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami dari jajaran Satlantas Polres Tegal senantiasa siap melaksanakan pelayanan penerbitan SIM, baik pembuatan baru maupun perpanjangan, murni sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan terlayani dengan baik,” ujar Aiptu Edi.

Dalam upaya mewujudkan zona integritas dan wilayah bebas korupsi, Aiptu Edi juga menekankan pentingnya peran aktif serta pengawasan langsung dari masyarakat. Ia memastikan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir bentuk penyimpangan apa pun di lapangan.
Untuk itu, Satlantas Polres Tegal telah membuka pintu pengaduan seluas-luasnya. Masyarakat atau pemohon SIM diimbau untuk tidak ragu melapor apabila menemukan oknum yang bertindak di luar ketentuan.
“Bila di lapangan masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, silakan laporkan. Masyarakat bisa melaporkannya sesuai dengan kanal-kanal pengaduan yang sudah kami sediakan, baik melalui hotline WhatsApp pengaduan resmi, kotak saran di ruang tunggu Satpas, maupun melalui media sosial resmi Satlantas Polres Tegal,” tegasnya.
Dengan adanya jaminan transparansi ini, Satlantas Polres Tegal berharap masyarakat pemohon SIM dapat mengikuti seluruh prosedur kelulusan administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus melahirkan pengendara yang benar-benar kompeten demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal.







Komentar