oleh

DUGAAN PELANGGARAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DAPUR MBG DI LAMPUNG SELATAN ADA KEJANGALAN : TANPA IPAL SERTA SLHS DAPUR BISA LOLOS DAN BEROPERASI

Ravanews.com- LAMPUNG SELATAN – Masyarakat di tiga kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengambil langkah tegas terkait proses verifikasi dan validasi (verval) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) / Dapur MBG.

Berdasarkan laporan dan temuan warga di lapangan, terdapat beberapa unit SPPG yang diduga *diloloskan dalam proses verval meskipun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan BGN.*

Padahal dalam Juknis BGN, IPAL wajib memiliki bak kontrol, bak pemisah lemak (grease trap), bak septik, dan resapan yang sesuai standar kesehatan dan lingkungan, untuk memastikan limbah dapur yang memproduksi hingga 3.000 porsi per hari tidak mencemari lingkungan warga.

Lebih jauh, warga juga mencium adanya *dugaan praktik suap dalam pelolosan satu unit SPPG di salah satu dari tiga kecamatan tersebut, yang diduga melibatkan oknum Koordinator Kecamatan (Korcam).*

> “Tugas Korcam itu kan mengoordinasikan, menyinkronkan data penerima manfaat, dan mengawasi operasional, termasuk memastikan dapur layak verval. Kalau dapur yang IPAL-nya saja belum layak kok bisa lolos, ini ada apa? Kami minta BGN jangan tutup mata,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Atas temuan ini, masyarakat meminta:

*1. BGN Pusat dan BGN Provinsi Lampung untuk melakukan audit ulang dan verval ulang* terhadap seluruh SPPG di tiga kecamatan yang dimaksud di Lampung Selatan.
*2. Memeriksa oknum Korcam* yang diduga meloloskan SPPG tidak sesuai spek dan mengusut tuntas dugaan suap satu unit SPPG tersebut.
*3. Memberikan sanksi tegas,* mulai dari penundaan operasional hingga pencabutan rekomendasi bagi SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar IPAL.

Masyarakat menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program prioritas Presiden yang harus dijaga kualitas dan integritasnya. Pelolosan SPPG yang tidak sesuai standar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan dan merugikan negara.

Hingga rilis ini diterbitkan, tim masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Korcam terkait di tiga kecamatan tersebut dan kepada Satgas MBG Kabupaten Lampung Selatan.

*Hormat kami,*
*Warga Peduli MBG Lampung Selatan*
*Kontak: [.085709440787.]*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *