Lampung Selatan – Ravanews,17 -juli 2025;;Beredar vidio seorang pengendara mobil minibus daihatsu xenia berinisial A kedapatan melangsir bahan bakar minyak (BBM) dari Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) 24.353.57 di tanjung bintang kabupaten lampung selatan.
Pengendara minibus daihatsu xenia dengan nopol B 1690 UVA dalam vidio menyebut bahwa dirinya sudah bekerjasama dengan oknum pengawas SPBU untuk melancarkan aktifitas melangsir BBM tersebut.

Disebutkannya bahwa pengendara mobil minibus daihatsu xenia bisa 10 (sepuluh) kali dengan menggunakan barcode yang berbeda saat membeli BBM jenis pertalite di SPBU 24.353.57 dengan imbalan Rp 7000 (tujuh ribu) rupiah setiap pengisian.
Bahkan diakuinya dalam vidio bahwa pengawas SPBU 24.353.57 mengetahui aktifitas tersebut.
Saat dikonfirmasi, Tugiman pengawas SPBU 24.353.57 menolak pengakuan pengendara mobil minibus daihatsu xenia pada vidio tersebut.
“Demi allah saya tidak tahu dengan aktifitas pelangsir tersebut, sudah saya tanya orang dalam vidio itu dan dia mengatakan waktu dulu begitu caranya tapi sekarang saya gak ikut-ikutan,” ucap Tugiman.
Ditambahkannya, tanya operator aja, mereka semua .yang tahu masalah itu. Saya gak tau mas, saya merasa difitnah, terangnya.
Saat wartawan bertanya tanggungjawab seorang pengawas di SPBU yang bertugas mengawasi karyawan, Tugiman balik bertanya dengan mengatakan, tanya aja sama semua operatornya? mereka yang tahu, pungkasnya.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Lampung yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan kinerja penjualan manajerial dan yang mengawasi berbagai aspek penjualan Andi Reza saat dihubungi via chat whatsApp menyatakan akan memeriksa dan memberi tindakan hingga sangsi bila oknum di SPBU 24.353.57 terbukti. “Wajib jika ada bukti, kita buatkan BA (berita acara),” tegasnya
Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jumlah besar , ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.
Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM(Perpres 191/2014) berbunyi: Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. berikutnya, Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Saat di konfirmasi tim Awak media BPK rupei,apakah ada ijin pengangkutan ,penjualan minyak tersebut ,kami dari media ijin konfirmasi agar berita kami berimbang
Dengan terkesan mengabaikan konfirmasi wartawan seolah olah dia tidak takut dan diduga ada beking dibelakangnya yang membuat dia SE olah olah meremekan wartawan sampai terbit nya pemberitaan pihak bersangkutan blom merespon konfirmasi awak media (tem)













Komentar