Lampung selatan ,,Ravanews,27,Agustus 2025, ironis nya perusahan HTW (Hasil trikarya wijaya ) di bidang Exspedisi salah satu perusaan di lampung yang mana banyak para sopir atau drever mengeluh dengan ada nya keputusan sebelah pihak ,,
Bahkan ada juga dari beberapa sopir yang mengeluh dengan ada nya pemotongan slip gaji seperti klem klem an tidak transparan dan ada juga mengeluh seperti ada nya keputusan sebelah pihak jika para sopir tidak mau di klem maka para sopir di berhentikan secara sebelah pihak bahkan ada juga gaji yang tidak akan di bayarkan selagi masih banyak kleman,?
Menurut dari salah satu narasumber yang enggan di sebut nama nya membenar kan ada nya keputusan dari perusaan,Hasil trikarya wijaya ,bahkan keputusan tersebut bisa di bilang tidak wajar bagi para sopir yg berada di perusaan tersebut,
Menurut yang sama-sama kita ketahui DINASKER (Dinasaturan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang membatasi pemotongan gaji hanya untuk alasan-alasan tertentu seperti pembayaran denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah/barang perusahaan, utang pekerja, atau kelebihan pembayaran upah, dan ini harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB), serta kesepakatan tertulis untuk utang atau sewa barang. Jika perusahaan memotong gaji secara sepihak tanpa dasar tersebut, pekerja dapat melaporkan ke Disnaker untuk mediasi atau melaporkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). ketenagakerjaan ) ,
Perusahaan yang memotong gaji sopir tanpa ada kesepakatan tertulis akan dikenakan sanksi administratif dan berpotensi sanksi pidana, termasuk teguran tertulis, pembatasan usaha, pembekuan izin usaha, serta kewajiban mengembalikan upah yang dipotong tidak sah. Selain itu, perusahaan juga dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan memiliki risiko pidana penjara minimal 1 tahun dan denda minimal Rp100 juta.
Dan saat di konfirmasi dengan salah satu awak media Ravanews ,Oky alfin sandar kepada salah satu direktur ,Hasil trikarya wijaya ,pery menjawab ,Pak oky saya posisi sekarang masih dijakarta saya ada dilampung minggu depan nanti kalau saya sudah di lampung saya kabarin lagi ya pungkas nya ,,
Dan sampai terbit nya berita ini blom ada bluam ada jawaban lagi dari ,pery kami berharap pihak dari Dinasker provinsi lampung turun tangan terkait ada nya perusaan yang tidak memenuhi sop perusaan,,( tem)











Komentar