oleh

Acik Mafia Bio Solar Kuras 12 Ton di Sei Rampah, Tidak Jauh Dari Mako Polres Sergai, Diminta Kepala BPH Migas, Kapolri, Kapolda, Pertamina Agar Menutup SPBU 142051139

Ravanews.com- SERDANG BEDAGAI ,- Dugaan aktivitas mafia solar subsidi (Biosolar) yang dikendalikan oleh seseorang berinisial *’Acik’* di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Polda Sumut, dimohonkan segera ditindak dan diberantas.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram yang disampaikan oleh Tim yang ditujukan kepada Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kapolres Serdang Bedagai, Tipidter Polda Sumut, Tipiter Polres Sergai, Kodim 0204 DS, BPH Migas, hingga Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Lokasi dugaan aktivitas tersebut berada di *SPBU 14.205.113.9 Firdaus* yang beralamat di Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. SPBU tersebut dikelola oleh PT. Milken Putra Kito.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada *1 Oktober 2026 pukul 02.04 – 02.05 WIB*, diketahui ada *2 unit mobil Mitsubishi Canter Box (Kuning dan Hijau Lime)* yang diduga telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman atau tangki rakitan di dalam box.

Kedua mobil tersebut diduga melakukan *ngecor atau kencing Biosolar secara terus menerus dan bergantian sampai muatan mencapai 6 ton per mobil (total 12 ton)* dalam satu malam.

Modus dilakukan jam 02.00 WIB dini hari untuk menghindari petugas. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung lama dan dikoordinir oleh oknum berinisial ‘Acik’. Akibatnya Biosolar menjadi langka dan merugikan masyarakat kecil yang berhak.

Perbuatan tersebut diduga melanggar *Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Untuk itu, Tim/Media ONTV Digital News memohon agar:

*1.* Polda Sumut Cq. Tipidter dan Polres Sergai Cq. Tipiter segera menangkap dan memproses hukum oknum berinisial ‘Acik’, serta 2 unit mobil box kuning dan hijau lime, dan pihak SPBU 14.205.113.9 Firdaus yang diduga terlibat.

*2.* BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera melakukan audit, mencabut izin niaga dan menutup sementara SPBU 14.205.113.9 Firdaus tersebut, serta memeriksa CCTV pada tanggal 1 Oktober 2026 jam 02.04 – 02.05 WIB.

*3.* Bupati Serdang Bedagai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran solar subsidi di Kecamatan Sei Rampah.

Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *