oleh

Calo Berkedok Biro Jasa Bebas Berkeliaran di Samsat Cimahi, Warga Keluh Prosedur Rumit dan Instruksi Gubernur

Cimahi – Praktik calo yang berkedok sebagai biro jasa di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cimahi kembali menjadi sorotan. Keberadaan mereka seolah sudah menjadi pemandangan lumrah dan sulit diberantas, bahkan beroperasi dengan menawarkan kemudahan yang justru tidak sesuai prosedur resmi.

Para calo ini menawarkan jasa pengurusan administrasi kendaraan dengan janji “cepat dan tidak ribet”. Mereka mengklaim bahwa proses pengurusan STNK bisa selesai hanya dalam waktu kurang dari satu jam.

Keistimewaan yang ditawarkan pun mencolok, di mana masyarakat tidak perlu melampirkan sejumlah persyaratan lengkap sebagaimana ketentuan yang berlaku, seperti KTP asli maupun surat kuasa. Hal ini tentu menjadi celah yang dimanfaatkan untuk mempermudah proses namun dengan biaya tambahan yang tidak sedikit.

“Ya biasanya kalau orang-orang merasa kesulitan langsung ketemu di kantin atau pelataran parkiran mobil calo berkedok biro jasa yang suka tawarin jasa,” ungkap sumber berinisial H, Rabu (05/08/2026).

Pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah orang yang bukan petugas resmi keluar-masuk ruangan pelayanan. Padahal, di pintu masuk tertera peringatan tegas bertuliskan ‘selain petugas dilarang masuk’.

Mereka terlihat membawa tumpukan berkas dan bermap, lalu bergerak aktif mengurus dokumen milik orang lain. Layanan yang mereka tawarkan sangat beragam, mulai dari perpanjangan STNK tahunan, lima tahunan (ganti plat), balik nama, hingga mutasi kendaraan.

Kondisi ini membuat keberadaan calo seolah “dilegalkan” oleh sebagian masyarakat karena dianggap lebih praktis dan solutif dibanding mengurus sendiri.

Seorang wajib pajak berinisial SL menceritakan pengalaman pahit saat mencoba mengurus administrasi kendaraan secara mandiri sesuai prosedur. Menurutnya, justru masyarakat yang taat aturan dan datang sendiri yang dipersulit.

“Saya kemarin itu sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dan waktu di ruang verifikasi, kemudian saya dipanggil dan disitu ternyata ada kekurangan, terus pulang untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap dan besoknya kembali lagi,” cerita SL.

Ia menambahkan, petugas bahkan menegaskan bahwa pengurusan tidak boleh diwakilkan atau menggunakan surat kuasa, sehingga wajib pajak harus hadir sendiri. Namun ironisnya, saat menggunakan jasa calo, aturan ketat tersebut seakan hilang.

“Menurutnya jika menggunakan jasa calo tidak perlu melampirkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana seharusnya, misal KTP dan surat kuasa,” ujarnya.

“Kesannya masyarakat yang mengurus sesuai prosedur dipersulit dan akhirnya mereka terpaksa harus pakai calo,” tandasnya.

Soal tarif, SL menyebutkan biaya jasa calo ini diperkirakan mencapai Rp 300 ribu per cetak dokumen, namun nominal tersebut bisa berubah tergantung jenis administrasi yang diminta. Kondisi ini tentu merugikan masyarakat yang harus 1 biaya ekstra demi kelancaran urusan yang seharusnya bisa diurus secara resmi dan murah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *