Pemalang ,Jawa Tengah – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), kali ini menyasar Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Pemalang.
Seorang pemohon dengan inisial R mengaku harus mengeluarkan biaya jauh di atas tarif resmi agar proses pembuatan SIM-nya dapat berjalan lancar dan lebih cepat. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 04 Agustus 2026, saat R datang ke lokasi untuk mengajukan pembuatan SIM C.
Begitu tiba tepat di depan pintu masuk Polresta Pemalang, ia langsung didekati seseorang yang bertindak sebagai calo dan menawarkan bantuan. “Mau dibantu ga biar langsung selesai,” ujar orang tersebut menawarkan jalan pintas.
Modus yang diduga diterapkan berjalan melalui jaringan perantara yang berkeliaran bebas di lingkungan Polres. Para calo menawarkan apa yang disebut sebagai “jalur aman” dengan mematok tarif yang bervariasi, tergantung jenis SIM yang dimohonkan.
Kebebasan bergerak para perantara ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum petugas internal untuk melancarkan praktik tersebut. Dalam pengakuannya, R menyebutkan bahwa ia menyerahkan uang sebesar Rp800.000 kepada seseorang yang diduga sebagai calo, yang mengenakan kemeja, namun itu juga diluar dari biaya kesehatan dan psikologi.
Setelah menerima uang tersebut, orang itu langsung memerintahkan R untuk menuju ruang tunggu pengambilan foto tanpa melalui tahapan prosedur yang seharusnya berlaku.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya bersih, terbuka, dan adil.
Penerbitan SIM telah diatur secara rinci baik dari segi prosedur maupun besaran biaya resmi melalui Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Secara hukum, praktik ini memiliki konsekuensi pidana yang berat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu mengancam pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima pemberian secara melawan hukum terkait jabatannya.
Kasus ini juga dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi Polri serta slogan “Presisi” yang selama ini digaungkan sebagai wujud pelayanan profesional, responsif, dan terpercaya. Publik menilai jika tidak segera ditindak tegas, praktik semacam ini akan berpotensi berlangsung secara terus-menerus, terstruktur, dan menjadi budaya baru yang merugikan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Polresta Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M. dan Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K.hingga jajaran Mabes Polri untuk segera turun tangan. Diperlukan pemeriksaan mendalam, audit menyeluruh, serta pengawasan ketat di lapangan agar mata rantai praktik pungutan liar ini dapat diputus dan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.








Komentar