oleh

Darurat Disiplin,Terindikasi Plh Kepala Kantor UPTD BPKA Wilayah Vlll Langsa ‘Setia’ di Warung Kopi & Molor Saat Jam Kerja Mendapat Sorotan Publik??

RavaNews.Com- Langsa ~ Kinerja oknum Plh. Kepala Kantor UPTD BPKA wilayah VIll( Samsat) Langsa mendapat sorotan masyarakat, terkait aktivitasnya yang terindikasi sering Nongkrong diwarkop dan molor masuk kerja pada jam dinas,menjadi potret buram kualitas SDM aparatur pemerintah pada pelayanan publik.

Kebiasaan oknum selaku pejabat publik ini, didapat dari sumber media terpercaya.Yang yang lebih memilih nongkrong di warung kopi& molor saat jam kerja.

Padahal beliau sebagai abdi negara( ASN) berkewajiban menaati sumpah jabatan serta mematuhi aturan kedisiplinan.

Nongkrong di warung & molor saat jam kerja terindikasi merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang mestinya ditindak tegas.

Regulasi pemerintah sudah jelas melarang ASN keluyuran saat jam kerja.

Pembahasan soal kode etik ASN tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum yang jadi dasarnya. Beberapa di antaranya adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 3 ayat 2 UU 20/2023 menyatakan bahwa ASN harus mengimplementasikan nilai dasar ASN

Pasal 4 ayat 2 menyatakan nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN

Pasal 4 ayat 1 mendefinisikan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara

Pasal 5 ayat 2 huruf a sampai g merinci perilaku yang diharapkan: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, dan lain-lain

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Pasal 1 ayat 2 PP 42/2004 mendefinisikan kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN dalam tugas dan kehidupan sehari-hari (Pasal 1 ayat 2)

Pasal 7 sampai 13 memuat etika terhadap diri sendiri, sesama ASN, serta kewenangan untuk menetapkan kode etik instansi dan organisasi profesi.

Pasal 15 menjabarkan bahwa pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral berupa teguran (tertutup/terbuka) yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran berat bisa berujung pada tindakan disiplin (ringan, sedang, atau berat)

4. Peraturan Ketua Komisi ASN No. 6 Tahun 2022

PERKA KASN 6/2022 Mengatur pedoman penanganan pelanggaran nilai dasar/kode etik/kode perilaku dan netralitas ASN.

Ketika aturan tersebut diabaikan, jangan harap kualitas pelayanan publik akan membaik.

Perubahan nyata mutlak diperlukan untuk melahirkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan benar-benar bekerja untuk masyarakat.

Ketika dijumpai guna konfirmasi kebenarannya dikantor UPTD samsat Langsa, didepan kepala UPTD Samsat Langsa yang baru aktif ngantor kembali setelah dirawat di RSUD berapa waktu lalu ,Anuar Daud S.IP..Dan dua orang pengawai UPTD Samsat yang lagi bekerja ada diruangan yang sama.

Oknum Plh. UPTD Samsat yang juga menjabat sebagai kasi penagihan yang dipanggil bu Rida tersebut menjawab dengan singkat”Kenapa rupanya,saya sering luar itu,Karena tugas saya sebagai penagihan dan siapa yang bilang sama ,siapa orangnya”ujarnya dengan nada ketus.( Team)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *