oleh

BERITA DALAM PENINJAUAN ULANG

 

 

 

 

🟡 MASIH DALAM TAHAP VERIFIKASI FAKTA

⚠️ SEDANG DITINJAU – BELUM FINAL
📰 STATUS: PENINJAUAN ULANG REDAKSI

 

 

RNews|Batam Dunia pers di Batam kembali diguncang. Nama Zainal Lewaimang kini jadi sorotan usai diduga melontarkan hinaan dan ancaman keras terhadap seorang wartawan melalui pesan WhatsApp. Selasa, 23 September 2025.

Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, terlihat jelas Zainal menyebut wartawan dengan kata-kata kasar seperti “anak tikus” hingga “monyet”, disertai kalimat bernada mengancam:
“kau berani sekali omong syaa kasar… kau tunggu… kalau nggak sekarang kau ke sini ambil, monyet kau ni.”

Intimidasi terang-terangan ini memunculkan dugaan adanya upaya membungkam kerja-kerja jurnalistik. Padahal, wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap bentuk ancaman atau kekerasan terhadap jurnalis dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan pers.

Sejumlah kalangan menilai ucapan kasar Zainal bukan sekadar emosi sesaat, melainkan cermin arogansi yang bisa mengganggu iklim demokrasi di Kepri. “Ini sudah masuk kategori teror dan pelecehan profesi,” ujar salah satu sumber media yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menambah panjang daftar intimidasi terhadap wartawan di Batam. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum: apakah berani bertindak atau justru membiarkan praktik ancaman semacam ini terus berulang ?

Hingga berita ini diturunkan, Zainal Lewaimang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan hinaan dan ancaman tersebut.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *