Di tengah himbauan pemerintah agar pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar dan transparan, Samsat Sukabumi Kota kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet melalui ulasan resmi milik Samsat Sukabumi Kota yang terbit di Google Maps.
Beberapa warga menyampaikan kekesalan mereka terkait berbagai masalah, mulai dari pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit-belit, hingga dugaan praktik pungli yang masih terasa ada di tengah proses administrasi.
Salah satu keluhan terbesar yang sering muncul adalah kecepatan pelayanan yang kurang memuaskan.
”Oknum Pelayanan pengaduan STNK kurang ramah, saran ajasih namanya pelayanan publik harus ramah jangan jutek-jutek”, ujar salah satu warganet dikutip, Selasa (23/12)
Keluhan serupa juga datang dari beberapa pengguna lain, yang menyatakan harus menunggu berjam-jam hanya untuk menyelesaikan proses yang seharusnya tidak terlalu kompleks.
Selain pelayanan lambat, masalah yang lebih serius adalah dugaan praktik pungli yang masih terjadi, beberapa warga mengungkapkan masih adanya praktik pungli
Barusan saya ke samsat bandung, bisa bisanya harganya juah berbeda di bandung Rp.100 ribu sedangkan di Sukabumi Kota 1 juta berbeda 900 ribu, itu perhitungannya gimana.
Praktik pungli yang dilakukan oleh petugas publik adalah pelanggaran hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku pungli bisa diancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tergantung kerugian yang ditimbulkan bagi negara.
Selain itu, PP No. 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Negara juga menyatakan bahwa pungutan di luar ketentuan resmi termasuk tindakan melawan hukum dan dapat dipidana.
Ketentuan hukum ini seharusnya menjadi peringatan bagi setiap petugas yang terlibat dalam proses pelayanan publik, termasuk di Samsat, agar tidak terlibat dalam praktik yang merusak kepercayaan warga dan merugikan negara.














Komentar