Ravanews.online|Batam – 24 Juli 2025 Peredaran rokok ilegal di wilayah Bintan kian meresahkan. Terbaru, beredar luas di pasaran rokok bermerek “H Mind”, yang diduga kuat diproduksi tanpa izin resmi dan tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana mestinya. Rokok jenis sigaret kretek mesin ini ditemukan dalam jumlah besar di sejumlah warung dan toko sembako, terutama di wilayah Kijang dan sekitarnya.
Dugaan sementara mengarah pada jaringan distribusi yang dikendalikan oleh dua nama yang sudah lebih dulu menjadi sorotan publik, yaitu Ag, pemilik toko dan gudang sembako di Kijang, serta Zainal, sosok yang diduga kuat berada di balik arus distribusi rokok ilegal di wilayah Bintan.
Dari penelusuran tim lapangan, kemasan rokok “H Mind” tidak menunjukkan keberadaan pita cukai asli dan terkesan diproduksi secara masif tanpa pengawasan mutu. Gambar peringatan pada kemasan menunjukkan visual merokok di dekat anak, namun desainnya identik dan terkesan asal tempel.
“Ini bukan produk resmi. Pita cukai tidak ada, dan mereknya pun tidak terdaftar di basis data rokok legal. Biasanya barang-barang seperti ini dikirim lewat jalur nonformal, masuk ke toko-toko tertentu yang sudah jadi langganan,” ungkap salah satu narasumber dari kalangan pengusaha rokok legal.
Gudang milik Ag di Kijang disebut-sebut menjadi salah satu titik penyimpanan sebelum rokok-rokok ilegal itu disebarkan ke warung-warung di pelosok. Sementara itu, Zainal diduga berperan sebagai pengatur jalur distribusi sekaligus pelindung logistik agar operasional tetap berjalan mulus tanpa hambatan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut. Namun, masyarakat mendesak aparat seperti Bea Cukai dan Polres Bintan untuk segera bertindak sebelum kerugian negara akibat kebocoran cukai semakin parah.
“Ini bukan soal merokok atau tidak. Ini soal kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas,” tegas salah satu aktivis konsumen di Bintan.












Komentar