đ§ HEADLINE:Tek Po / Abi) pernah mendapat penghargaan investasi dari BP Batam – menunjukkan ada pengakuan formal pada level tertentu, tetapi hal itu tidak sama dengan bukti izin reklamasi/PKKPRL/AMDAL lengkap
di balik penghargaan investasi dari BP Batam
RNews|Batam Aktivitas reklamasi di pesisir Bengkong, Kota Batam, kembali mencuat. Laut yang dulu jadi ruang hidup nelayan kini berubah menjadi daratan bisnis. Di balik proyek penimbunan itu, muncul satu nama yang terus disorot: Tek Po alias Abi (atau Robi), pengusaha pemilik Golden Prawn dan Golden City. Sabtu, 01 November 2025.
Penelusuran menunjukkan, reklamasi di kawasan tersebut belum memiliki izin lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. Tidak ditemukan dokumen PKKPRL, AMDAL/UKL-UPL, maupun izin lingkungan dari instansi berwenang.
Meski begitu, figur yang sama justru pernah menerima penghargaan dari BP Batam sebagai âTokoh Pengembang Kawasan Wisata Inovatif.â Pengakuan formal itu menimbulkan tanda tanya besar, karena tidak dapat disamakan dengan izin reklamasi atau dasar hukum pemanfaatan ruang laut.
Aktivitas reklamasi di kawasan Golden Prawn-Golden City Bengkong disebut telah menimbulkan dampak lingkungan serius. Garis pantai bergeser, ekosistem pesisir rusak, dan nelayan kehilangan lokasi tangkap.
âKami tidak tahu siapa yang kasih izin. Tapi laut tempat kami mencari ikan sudah jadi daratan. Kami hanya ingin pemerintah menegakkan aturan,â ujar salah satu nelayan Bengkong.
Sejumlah sumber di internal pemerintah daerah menyebut, izin lingkungan dan kesesuaian ruang laut belum terbit atas nama perusahaan atau individu terkait. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata ruang dan reklamasi tanpa dasar hukum.
Jika benar dilakukan tanpa izin, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari BP Batam, Pemko Batam, maupun aparat penegak hukum. Aktivitas di lapangan tetap berjalan, menimbun laut seolah tak tersentuh aturan.
Kondisi ini menggambarkan ironi Batam hari ini:
pengusaha mendapat penghargaan, sementara laut – dan hukum – perlahan ikut terkubur di bawah timbunan tanah.






Komentar