Meskipun biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia relatif terjangkau, praktik percaloan masih menjadi momok yang meresahkan di Satpas SIM Polres Pemalang. Ironisnya, calo beroperasi secara terang-terangan, menawarkan jasa pembuatan SIM dengan harga jauh lebih mahal daripada tarif resmi yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Berdasarkan PP tersebut, biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000 (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, total sekitar Rp 260.000), sedangkan SIM C Rp 100.000 (total sekitar Rp 240.000). Namun, investigasi pada Senin (24/11/2025) menemukan bahwa calo menawarkan pembuatan SIM A seharga Rp 900.000 dan SIM C seharga Rp 750.000. Selisih harga yang fantastis ini menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis ilegal ini.
Keberadaan calo di sekitar Satpas Satlantas Polres Pemalang, yang letaknya dekat dengan gerbang masuk, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Klaim Satlantas Polres Pemalang yang menyatakan bebas calo pun terbantahkan oleh fakta di lapangan. Para calo bahkan terang-terangan mengaku memiliki “orang dalam” yang membantu mempercepat proses pembuatan SIM tanpa ujian.
Alasan kepraktisan menjadi daya tarik utama bagi pemohon yang memilih menggunakan jasa calo. Seorang pemohon anonim mengungkapkan,
“Kalau lewat calo, hanya datang ke Satpas kurang dari sejam pun SIM akan jadi, tidak perlu bisa mengendarai motor atau mobil, cukup bawa fotokopi KTP dan uang, SIM langsung jadi.” Pernyataan ini menggambarkan betapa mudahnya calo memperdaya pemohon yang menginginkan proses cepat dan tanpa kesulitan.
Praktik ini jelas melanggar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang melarang pungutan biaya tambahan di luar tarif resmi. Namun, calo seakan kebal hukum, beroperasi tanpa rasa takut akan sanksi. Mereka mengeksploitasi celah sistem dan memanfaatkan keinginan pemohon akan kepraktisan.
Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pihak kepolisian. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk memberantas praktik percaloan SIM.
Selain itu, peningkatan transparansi dan efisiensi dalam proses pembuatan SIM resmi juga penting untuk mengurangi daya tarik jasa calo.
Masyarakat juga perlu diedukasi mengenai bahaya dan kerugian menggunakan jasa calo, serta diimbau untuk mengurus SIM secara resmi. Hanya dengan upaya komprehensif ini, praktik percaloan di Satpas Polres Pemalang dapat diberantas dan keadilan dapat ditegakkan.














Komentar