Ravanews.com- Jakarta, 19 November 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (FML) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dan pelanggaran tata kelola keuangan di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) serta anak perusahaannya, PT Baturaja Multi Usaha (BMU). Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua Umum DPP FML, Arfan ABP, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dana perusahaan. Di antaranya penggunaan dana PT BMU sebesar Rp7,42 miliar yang dinilai tidak transparan, penyelewengan piutang perusahaan senilai Rp2,64 miliar untuk kepentingan pribadi pejabat, serta lemahnya pengawasan Corporate Card yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp2,9 miliar. Selain itu, pembengkakan biaya pembelian batu bara sebesar Rp20,7 miliar dan beberapa investasi yang dinilai mangkrak juga disebut memperburuk kondisi tata kelola perusahaan.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Temuan-temuan tersebut sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, penggelapan, serta maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola BUMN,” tegas Arfan.
Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas publik harus ditegakkan. Karena itu, FML menuntut Kejaksaan Agung untuk bergerak cepat dan bertindak tegas tanpa kompromi dalam menangani dugaan penyimpangan tersebut.
FML memastikan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong Kejagung agar bekerja secara profesional, terbuka, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.
(Harno Pangestoe)













Komentar