oleh

Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

RavaNews.Com- PAGAR ALAM, SUMATERA SELATAN — Dokumen resmi Informasi Pengadaan Tahun Anggaran 2026 milik Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam membuka tabir besarnya belanja perjalanan dinas yang mencapai angka miliaran rupiah. Data tersebut tidak hanya menunjukkan nilai anggaran yang sangat besar, tetapi juga memperlihatkan pola pengulangan kegiatan, minimnya kejelasan output, serta indikasi kuat pemborosan yang terstruktur.
Berdasarkan penelusuran menyeluruh terhadap dokumen perencanaan tersebut, hampir seluruh kegiatan yang dianggarkan menggunakan nomenklatur seragam, yakni “Belanja Perjalanan Dinas Biasa.” Namun alih-alih disusun dalam satu kerangka kegiatan yang terintegrasi, anggaran tersebut dipecah ke dalam banyak paket berbeda dengan kode RUP yang terpisah, meskipun isi dan komponennya nyaris identik.
Rincian kegiatan dalam setiap paket tidak menggambarkan program kerja substantif yang berorientasi pada pelayanan publik atau pembangunan daerah. Sebaliknya, isi dokumen didominasi oleh komponen biaya perjalanan, seperti transportasi darat yang berulang kali dicantumkan, tiket pesawat kelas ekonomi hingga bisnis, biaya taksi lintas provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan, uang harian dalam jumlah besar, uang representasi, serta biaya penginapan untuk berbagai jenjang pejabat mulai dari eselon IV hingga pimpinan DPRD.
Yang menjadi sorotan utama adalah pola pengulangan komponen tersebut dalam satu paket maupun antar paket tanpa disertai penjelasan rinci mengenai jumlah perjalanan, tujuan kegiatan, ataupun hasil yang ingin dicapai. Dengan kata lain, dokumen anggaran tersebut lebih menyerupai daftar pengeluaran dibandingkan rencana kegiatan yang terukur dan akuntabel.
Besaran anggaran yang tercantum juga menunjukkan lonjakan signifikan. Sejumlah paket tercatat memiliki nilai Rp18.850.000 untuk periode Januari hingga September 2026, Rp59.752.000 untuk Januari hingga Februari, serta Rp127.356.000 untuk Maret hingga Mei. Namun di luar itu, terdapat paket-paket dengan nilai jauh lebih besar, yakni Rp963.175.000 pada April 2026, Rp962.729.000 untuk periode Juli hingga Desember, Rp963.475.000 pada Januari, serta Rp967.313.000 yang juga berada pada bulan yang sama.
Puncak sorotan tertuju pada satu paket dengan nilai mencapai Rp7.302.284.000 yang hanya dialokasikan untuk kurun waktu dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2026. Nilai ini dinilai sangat tidak proporsional jika dibandingkan dengan jenis kegiatan yang hanya berupa perjalanan dinas tanpa rincian output yang jelas.
Jika seluruh paket tersebut diakumulasikan, total anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026 diperkirakan melampaui Rp9 miliar. Angka ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa disertai kejelasan manfaat langsung bagi masyarakat.
Analisis terhadap pola penganggaran menunjukkan adanya fragmentasi anggaran yang kuat, di mana satu jenis kegiatan yang sama dipecah menjadi banyak paket berbeda. Pola ini berpotensi menyamarkan total nilai anggaran secara keseluruhan serta menyulitkan proses pengawasan, baik oleh publik maupun lembaga pengawas.
Selain itu, pengulangan komponen biaya secara masif mengindikasikan adanya kemungkinan penggelembungan anggaran. Ketika item seperti uang harian, penginapan, dan transportasi muncul berulang tanpa batasan frekuensi yang jelas, maka ruang untuk terjadinya mark-up menjadi semakin terbuka.
Fleksibilitas penggunaan anggaran juga terlihat dari adanya fasilitas perjalanan kelas bisnis, uang representasi, serta penginapan bagi berbagai level pejabat dalam satu paket yang sama. Kondisi ini memperlihatkan bahwa standar pengeluaran tidak dibatasi secara ketat, sehingga berpotensi mendorong pemborosan.
Ketiadaan indikator kinerja dalam setiap paket semakin memperkuat dugaan bahwa perencanaan anggaran tidak berbasis pada kebutuhan riil. Tidak terdapat informasi mengenai jumlah perjalanan, tujuan kegiatan, maupun hasil yang diharapkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah yang menuntut efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas.
Dalam struktur pengelolaan anggaran daerah, tanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan belanja tersebut berada pada Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam sebagai pelaksana kegiatan, bersama Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara itu, fungsi pengawasan internal berada di tangan inspektorat daerah, dan audit eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Melihat besarnya nilai anggaran serta pola yang terungkap dalam dokumen tersebut, pengawasan yang ketat menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa evaluasi dan audit menyeluruh, belanja perjalanan dinas berpotensi menjadi sumber pemborosan anggaran daerah yang berlangsung secara sistemik.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah penggunaan anggaran publik. Ketika miliaran rupiah dialokasikan untuk perjalanan dinas tanpa kejelasan hasil, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kondisi ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas dalam dokumen perencanaan, melainkan prinsip yang harus diwujudkan dalam setiap rupiah yang dibelanjakan. Tanpa itu, anggaran yang besar justru berisiko kehilangan makna sebagai instrumen pembangunan dan berubah menjadi beban bagi keuangan daerah.

(tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *