oleh

Diduga salah satu PT HTW(Hasil trikarya wijaya ) yang berada di wilayah kawasan industri tanjung bintang panjang mengambil keputusan sepihak

Lampung selatan Ravanews 22 Agustus 2025,,sangaat di sayang kan dengan keputusan” PT HTW yg berjalan di bidang Expedisi atau tindakan yg di buat oleh perusaan justru membuat para pekerja / sopir mengeluh dengan keputusan dari pihak perusaaan ,,

Saat di konfirmasi oleh salah satu media onlen ravanews kepada bpk pery selaku Menejer di pt htw justru membenar kan ada nya keputusan atau tindakan yang di ambil oleh perusaan atau PT HTW,,

Bahkan Tomas selaku kepala kendaraan yang juga ambil ahli di dalam perusaan Pt HTW membenar kan dengan keputusan atau tindakan yang telah berlaku selama ini “”

Saat di konfirmasi kembali oleh kabiro media onlen Ravanews.com lampung
Ijin pak perkenalkan saya oky alfin sandra kaperwil media onlen ravanewa provinsi lampung ?

1 apa kah di perbolehkan di perusahan HTW mengambil keputusan sepihak dengan pihak” terkait ?

2 seperti apa mou kerja sama dengan para sopir?

3 kemana anggaran yg di bentuk para sopir dan di sepakati membentuk bansos yg setiap bulan para sopir keluar kan 25 ribu perbulan yg jumlah nya 80 sopir sudah sepakat sampai saat ini blum bisa di ambil para sopir dari pt HTW

Mohon hak jawab agar berita kami berimbang ?

Pak saya posisi sekarang masih dijakarta saya ada dilampung minggu depan nanti kalau saya sudah di lampung saya kabarin lagi ya,

Dan di sisi laind pun para sopir mengelukan dengan keputusan dari PT HTW yg mengeluarkan keputusan seperti asuransi ,ada beberapa sopir yang mengeluh dengan ada nya Klem an yang di beban kan para sopir yang seharus nya asuransi keluar ,,bahkan ada salah satu sopir memberi keterangan kepada awak media bener mas saya baru kena musiba kehilangan satu set Ecu dan sepidometer yang sudah saya laporkan dengan APH dengan berdasarkan Laporan polisi nomor :LP/B_1129/VII/2025/SPKT/polsek tanjung bintang , yang saat ini masih dalam proses

,dengan kejadian tersebut timbul lah nominal asuransi sebesar 48.179.500.00 ( Empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah ) yang tadi nya dari Empat puluh delapan juta kini menjadi empat puluh tiga juta yang lima juta akan di beban kan dengan sopir ,ada salah satu sopir mempertanya kan seperti apa pihak asuransi mengluarkan asuransi apa kah di bener kan dengaan ada nya 5,000,000  juta yang di beban kan dengan sopir itu hasil dari pihak asuransi .

Ada juga surat keterang yg di berikan bpk Tomas dari pihak PT HTW itu bukan pihak asuransi melaindkan nota bengkel ,,

Selaind dari itu pun ada juga dugaan PT HTW mempersulit mengeluarkan dana galangan seperti bansos  yang di bentuk para sopir dana tersebut bisa di gunakan ketika para sopir atau keluarga terkena musibah tetapi saat di kelola oleh sodara Tomas dan kamto salah satu oknum angota Al yang seharus nya dana tersebut di kembalikan ke sopir ,

Dan sampai terbit nya berita ini dari pihak perusaan blom menjelas kan seperti apa penjelasan dana bansos para sopir teesebut ,(tem)

 

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *