RavaNews.Com- Kota Pagar Alam — Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan aset daerah kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada penyajian properti investasi Pemerintah Kota Pagar Alam tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Sejumlah aset bernilai ekonomis yang menghasilkan pendapatan sewa justru tidak dicatat sebagai properti investasi, memunculkan indikasi kuat adanya kelalaian serius hingga potensi penyalahgunaan wewenang.
Dalam neraca per 31 Desember 2024, pemerintah daerah mencatat properti investasi sebesar Rp66,18 miliar. Namun angka tersebut diduga belum menggambarkan keseluruhan aset yang seharusnya masuk dalam kategori tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya lahan produktif, kios sekolah, hingga pasar yang disewakan kepada masyarakat, tetapi tidak dicatat dalam pos properti investasi.
Salah satu temuan mencolok adalah keberadaan lahan produktif berupa kebun kopi dan sawah yang tersebar di beberapa kecamatan dan disewakan kepada masyarakat. Total terdapat 101 bidang lahan dengan potensi pendapatan sewa lebih dari Rp102 juta. Anehnya, aset ini tidak tercatat sebagai properti investasi dengan alasan tidak dapat diidentifikasi dalam Kartu Identitas Barang (KIBAR). Alasan ini dinilai janggal, mengingat lahan tersebut telah memiliki dasar hukum berupa keputusan wali kota dan secara nyata menghasilkan pendapatan.
Ketidaktercatatan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi celah penyimpangan. Ketika aset tidak tercatat secara resmi, maka pengawasan terhadap pemanfaatannya menjadi lemah, dan risiko kebocoran pendapatan daerah semakin besar.
Temuan serupa terjadi pada 14 unit kios di lingkungan SDN 74 Pagar Alam yang disewakan kepada masyarakat dengan tarif Rp2,5 juta per unit per tahun. Kios tersebut tidak memiliki pencatatan terpisah karena sejak awal digabungkan dengan bangunan utama sekolah. Hingga saat pemeriksaan dilakukan, dokumen pendukung pengadaan kios bahkan tidak ditemukan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas aset dan potensi manipulasi pencatatan.
Lebih besar lagi, kasus di Pasar Dempo Permai menunjukkan adanya 483 unit kios yang disewakan kepada pedagang namun tidak tercatat dalam data aset pemerintah daerah. Padahal, pasar tersebut merupakan sumber pendapatan daerah melalui retribusi. Tidak adanya pencatatan ini membuka dugaan bahwa aset bernilai tinggi dibiarkan tanpa kontrol administratif yang jelas.
Pihak pengelola aset beralasan bahwa data masih dalam proses penelusuran dan sebagian aset merupakan warisan dari Pemerintah Kabupaten Lahat saat pembentukan Kota Pagar Alam. Namun alasan ini tidak dapat dijadikan pembenaran atas tidak dilakukannya pencatatan selama bertahun-tahun.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar akuntansi pemerintahan yang mewajibkan setiap aset yang menghasilkan pendapatan dicatat sebagai properti investasi. Ketidaksesuaian ini mengakibatkan laporan keuangan tidak mencerminkan nilai riil kekayaan daerah.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan ini meliputi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah, serta Kepala Bidang Aset yang memiliki kewenangan langsung dalam pencatatan dan inventarisasi aset. Kegagalan dalam menjalankan fungsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian aset daerah.
Lebih jauh, pola yang muncul menunjukkan indikasi sistemik. Ketika berbagai jenis aset di beberapa lokasi tidak tercatat, maka patut diduga adanya pembiaran yang terstruktur. Dalam kondisi seperti ini, potensi praktik KKN menjadi sangat terbuka, terutama jika aset dimanfaatkan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
Wali Kota Pagar Alam sebagai pimpinan daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara transparan dan akuntabel. Persetujuan terhadap hasil pemeriksaan harus diikuti dengan langkah konkret, bukan sekadar formalitas administratif.
Kritik tajam patut diarahkan kepada jajaran pengelola keuangan daerah. Aset yang seharusnya menjadi sumber pendapatan justru tidak tercatat dengan baik. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat merugikan keuangan daerah dalam jangka panjang dan membuka peluang penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Aparat pengawas dan penegak hukum didorong untuk melakukan penelusuran lebih dalam terhadap aset-aset yang tidak tercatat ini. Transparansi dan penertiban aset menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pengelolaan aset bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut integritas dan akuntabilitas pemerintahan. Tanpa pembenahan serius, aset daerah berpotensi terus “hilang” dalam catatan, namun tetap dimanfaatkan tanpa kontrol yang jelas.(red)
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta













Komentar