Bogor kabupaten — Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar kembali mencoreng pelayanan di Satpas Satlantas Polres Bogor kabupaten setelah terungkap dari pengalaman seorang warga Ciburuy berinisial S pada Senin, 28 September 2026.
S bertemu seorang pria paruh baya di lingkungan Satpas Bogor kabupaten yang mengaku bisa membantu perpanjangan SIM C secara instan. Oknum tersebut mematok tarif Rp450.000 dengan janji proses lebih cepat
Padahal untuk Biaya resmi perpanjangan SIM C pada tahun 2026 adalah Rp75.000 sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Praktik ini dinilai sangat bertentangan dengan program Polantas Karib yang digaungkan Korlantas Polri — yang mengedepankan pelayanan humanis, transparan, bersahabat, dan dekat dengan masyarakat. Kehadiran calo yang beroperasi leluasa justru menciptakan kesan pelayanan yang tidak adil dan memberatkan warga
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin telah berulang kali mengingatkan :
“Pemohon wajib hadir secara langsung. Jangan percaya jasa jalur cepat — berisiko penipuan atau SIM tidak tercatat dalam sistem resmi.”
Masyarakat berharap pimpinan Polres Bogor kabupaten segera menindaklanjuti, menelusuri keterlibatan pihak yang mungkin melindungi praktik ini, serta memperketat penjagaan di area sekitar Satpas. Pelayanan publik harus bersih, adil, dan dapat diakses seluruh warga tanpa pungutan tambahan.
Warga pun diimbau jangan tergiur kemudahan semu. Uruslah SIM sendiri sesuai prosedur agar sah, aman, dan diakui negara.








Komentar