“Timbunan Dosa di kawasan Laut Bengkong Golden Prawn: Abi alias Robi, Jangan Merasa Kebal Hukum!”
Batam – Aroma busuk praktik reklamasi liar di Bengkong, Kota Batam, kian menyengat. Laut yang dulu menjadi sumber hidup nelayan kini berubah jadi daratan hasil timbunan ilegal. Di balik semua ini, satu nama mencuat dan jadi buah bibir masyarakat pesisir: Abi alias Robi, pengusaha besar pemilik kawasan Golden Prawn dan Golden City.
Ia diduga kuat sebagai aktor utama penimbunan ratusan hektare laut di Bengkong. Proyek raksasa tanpa izin resmi dan tanpa kajian lingkungan itu bukan sekadar pelanggaran administratif – ini kejahatan lingkungan yang nyata. Laut dirampas, ekosistem mati, dan nelayan kehilangan mata pencaharian yang diwariskan turun-temurun.
Ketua FKUB MBM Nelayan Bengkong, Syahrial, dengan nada geram mengatakan:
“Akibat reklamasi oleh pengusaha Abi atau Robi, alur sungai makin sempit, hasil tangkapan turun, dan air pasang makin sering meluap. Kalau terus dibiarkan, nelayan akan habis dan Bengkong bisa tenggelam.”
Kini bola panas ada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. DPRD Kepri boleh saja berencana menggelar RDP lintas komisi, tapi masyarakat tidak butuh rapat – mereka butuh tindakan hukum.
Publik menantang aparat penegak hukum: beranikah menegakkan hukum terhadap pengusaha besar seperti Abi alias Robi ? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Di balik proyek mewah dan tumpukan tanah, tersimpan derita nelayan, rusaknya laut, dan lenyapnya rasa keadilan.
Abi harus sadar – tak ada pengusaha yang kebal hukum. Laut Bengkong bukan milik pribadi, tapi warisan hidup bagi ribuan jiwa yang kini menjerit karena kerakusan segelintir orang.
Batam sedang menunggu – apakah hukum benar-benar masih hidup, atau ikut terkubur di bawah timbunan pasir milik Abi.







Komentar