Jakarta – Praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Bogor Kota, kembali mencuat, memicu reaksi keras dari masyarakat dan mencoreng nama baik kepolisian.
Investigasi yang dilakukan oleh tim media mengungkap adanya sindikat percaloan yang beroperasi secara terbuka dan tanpa rasa takut.
Mereka menawarkan jalan pintas berbayar untuk memperoleh SIM tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Para calo dengan berani menawarkan jasa pembuatan SIM “tembak” atau “SIM A dan C” dengan harga yang fantastis, mencapai Rp850.000. Mereka menjanjikan SIM dapat langsung diterbitkan hanya dengan bermodalkan KTP, tanpa perlu mengikuti tes teori dan praktik yang seharusnya wajib.
Kemudahan yang mencurigakan ini menimbulkan dugaan kuat adanya kolusi antara para calo dengan oknum-oknum tertentu di dalam Satpas SIM Kedung Halang. Hal ini memungkinkan penerbitan SIM secara ilegal di bawah pengawasan aparat kepolisian.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keseriusan Satpas Satlantas Polres Bogor Kota dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Masyarakat menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku pungli dan percaloan SIM, serta perbaikan sistem penerbitan SIM secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.








Komentar