oleh

Polres Sekadau Tangkap Pencuri Empat Ponsel dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Ravanews.online|SEKADAU, KALIMANTAN BARAT – 24 Juli 2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit telepon genggam di sebuah tempat pemotongan ayam dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial KT (32) berhasil diamankan pada malam hari usai kejadian, beserta seluruh barang bukti hasil curian.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 02.40 WIB di sebuah tempat pemotongan ayam yang berlokasi di Jalan Sekadau–Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa TNKB, mengenakan masker dan helm yang tidak dilepas. Ia berpura-pura sebagai pembeli dan memesan tiga ekor ayam,” ungkap IPTU Zainal, Kamis (24/7).

Saat karyawan tengah memotong ayam, pelaku memanfaatkan kelengahan mereka dengan mengambil empat telepon genggam yang tergeletak di atas meja, lalu kabur.

Adapun barang yang dicuri terdiri dari Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.450.000. Korban, Agung Wahyu Widayat, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada pukul 10.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Polres Sekadau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan dari saksi. Salah seorang warga melaporkan bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Sintang.

“Kami segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang dan mendapatkan informasi bahwa seorang pria dengan ciri-ciri serupa meminta bantuan untuk membuka kunci layar dan mereset ponsel di sebuah counter handphone,” lanjut IPTU Zainal.

Tim gabungan dari Polres Sekadau dan Polres Sintang segera bergerak. Sekira pukul 22.20 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sintang, bersama empat ponsel milik korban.

Dalam pemeriksaan awal, KT mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Ia kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Aksi cepat aparat mendapat apresiasi dari korban yang disampaikan melalui media sosial.

“Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespons laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap,” tulis Agung Wahyu Widayat di akun Facebook-nya, Rabu (23/7/2025).

IPTU Zainal menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi semangat bagi kepolisian untuk terus bekerja secara profesional dan responsif.

“Kepercayaan publik adalah motivasi kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke layanan 110 jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga barang berharga, terutama di ruang publik.

“Jangan meninggalkan ponsel atau barang berharga di tempat terbuka. Waspada sejak dini adalah langkah preventif terbaik,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *