RNews|Tanjungpinang Gelombang desakan datang dari berbagai organisasi pers dan komunitas jurnalis di seluruh Indonesia. Mereka menuntut dilakukannya pembersihan internal di tubuh media, menyusul maraknya laporan adanya oknum wartawan yang diduga terlibat dalam praktik distribusi uang ilegal dari pihak-pihak tertentu. Kamis, 09 Oktober 2025.
Ketua salah satu organisasi pers di Kepri menegaskan bahwa tindakan semacam itu mengkhianati fungsi utama pers sebagai pengawal kebenaran dan suara rakyat.
“Wartawan bukan alat distribusi dana gelap. Kalau ada yang seperti itu, harus disingkirkan dari dunia pers. Tidak ada kompromi,” ujarnya dengan tegas, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, peran pers sebagai watchdog demokrasi menuntut independensi penuh dari segala bentuk tekanan, intervensi, maupun iming-iming finansial.
“Begitu wartawan menerima atau menyalurkan uang ilegal, maka hilanglah fungsi kontrol sosial. Publik akan kehilangan kepercayaan pada media,” tambahnya.
Organisasi pers kini mendorong Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang terlibat, baik melalui sanksi etik maupun jalur pidana jika terbukti menerima atau menyalurkan dana ilegal.
“Citra pers tidak boleh dikotori oleh segelintir orang yang menjual profesinya. Kami siap mendukung langkah hukum bila itu diperlukan,” tegasnya.
Gerakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mempermainkan profesi wartawan demi keuntungan pribadi.
“Pers yang bersih adalah benteng terakhir demokrasi. Dan kami tidak akan membiarkan ada tangan-tangan kotor merusaknya,” tutupnya.








Komentar