Ravanews.com – Banten – Selasa, 24 Maret 2026 dalam Halal Bihalal Forwatu Banten dilaporkan berbagai Persoalan yang masuk aduan melalui Akun Tiktok Humas Forwatu Banten dan Laporan Langsung ke Sekretariat Forwatu Banten. Dengan mengambil Tema Forwatu Banten ber-Karya di Momentum Lebaran Idul Fitri, Kembali Forwatu Banten akan melakukan berbagai giat salahsatunya ialah melaporkan Oknum Satpol PP Kabupaten Serang.
Dalam laporannya Pihak Oknum Satpol PP yang mem-backingi Tempat Hiburan Malam menerima setoran perbulan 2 Juta rupiah di setiap satu THM.
Berikut Laporan yang media dapatkan dari info Humas Forwatu Banten:
*”Assalamualaikum wr wb,. Selamat Siang Bapak/Ibu Dewan Pimpinan Pusat Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten). Ijin, saya mewakili masyarakat yg berada di Lingkar Selatan Kramatwatu dan Cilegon. Ijin, saya minta Tempat Hiburan Malam (THM) di tertibkan. Karena mengganggu masyarakat setempat yg ada di sekitar THM. Adapun informasi, bahwa THM di back up oleh salah satu pejabat Satpol Kab.Serang yaitu bernama Pak BR sebagai kepala bidang tibumtranmas. Informasi 1 outlet THM setor 2.000.000. Di lingkar ada 5 THM. Mohon ijin, tolong di tindaklanjuti pak. Karena masyarakat sudah tidak nyaman ada nya THM. Terima kasih.”*
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan berupaya mengkonfirmasi ke Anggota DPRD Kabupaten Serang namun belum ada jawaban secara resmi.
“Sejak awal Kita Konsentrasi terhadap aduan masyarakat dari persolan apapun hingga locus manapun! Lagi dan Lagi meskipun sudah didesak berkali-kali THM di Lingkar Selatan Wilayah Serang tepatnya di Kecamatan Kramatwatu ini selalu Gagal dilakukan! Maka Langkah Tegas Kami (Forwatu Banten) ialah mencari celah pidananya salah satunya ialah Melaporkan Terduga Oknum yang _’backingi’_ THM tersebut! Pak BR anda digaji untuk menegakkan Perda tapi sebaliknya Anda justru yang harus Kami tegakkan!” Tegas Arwan.
Arwan melanjutkan bahwa oknum tersebut akan kena jerat hukum jika terbukti bersalah dan menerima setoran dari para pengusaha THM!
“Oknum yang terbukti menerima setoran dapat dijerat pasal terkait suap atau pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta sesuai ketentuan pungli!” Lanjut Arwan.
Kabupaten Serang mengeluarkan Perda No. 2 Tahun 2018 yaitu Mengatur ketertiban umum. Satpol PP berwenang melakukan penyegelan hingga pembongkaran THM yang menyalahi perizinan atau berkedok resto/cafe.
(Red)








Komentar