Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Utuh, Perkara Gordon Diduga Dipaksakan
Ravanews|Batam Kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi, Niko Nixon Situmorang, menilai perkara dugaan penipuan yang menjerat kliennya penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Ia memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan. 6 September 2025.
“Kami akan melaporkan dan menyurati Komisi Kejaksaan berikut Jaksa Agung Muda, supaya perkara ini diusut,” kata Nixon usai sidang perdana Gordon dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, belum lama ini.
Menurut Nixon, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara utuh. Karena itu pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
“Dakwaan itu tidak utuh. Banyak peristiwa yang dihilangkan. Apa yang disampaikan jaksa ada banyak kekurangan, sehingga terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana,” ujarnya.
Dugaan Upaya Mencari Kesalahan
Ia menjelaskan, perkara ini awalnya dilaporkan ke Polsek Batuampar. Pada Juni 2023, Gordon dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Selanjutnya, kasus ditarik ke Polresta Barelang dan ditangani Unit 2 Satreskrim.
“Penyidikan awalnya mengarah ke staf PT Moya, namun ditegaskan oleh Gordon bahwa dana itu langsung masuk ke kas negara,” jelas Nixon.
Namun, perkara kemudian dialihkan ke Unit 3 Satreskrim Polresta Barelang. Merasa ada upaya mencari kesalahan, Gordon meminta dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
“Dalam gelar perkara di Polda pada Juni 2024, pimpinan sidang bahkan mengusulkan perdamaian. Tapi hasil gelar perkara itu tidak pernah kami terima. Tiba-tiba pada 30 April 2025, Gordon sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Nixon.
Langkah Selanjutnya
Atas dasar itu, pihaknya menilai penanganan perkara ini penuh kejanggalan dan menimbulkan kesan adanya pemaksaan.
“Kami akan mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan tidak ada tekanan,” kata Nixon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan terkait tudingan dakwaan tidak utuh tersebut. Begitu juga dari Kasat Reskrim Polresta Barelang mengenai dugaan adanya upaya mencari-cari kesalahan terhadap Gordon.
Komentar