Ravanews.online|Batam Praktik perjudian berkedok hiburan malam dan permainan anak-anak kini kembali mencuat di Kota Batam. Investigasi tim media mengungkap adanya aktivitas perjudian bola pimpong yang beroperasi bebas di KTV Bombastic, kawasan Batu Ampar. Mesin bola pimpong itu diduga menghasilkan omset puluhan juta rupiah per malam, beroperasi di ruang karaoke privat yang disulap menjadi arena taruhan terselubung. Kamis, 24 Juli 2025.
Ironisnya, lokasi perjudian itu hanya berjarak beberapa ratus meter dari Mapolsek Batu Ampar, namun hingga kini belum ada penindakan tegas dari aparat. Publik mulai gerah dan mendesak Kapolsek Batu Ampar agar bertindak. Kuat dugaan terjadi pembiaran, bahkan potensi kongkalikong antara oknum aparat dengan pengusaha hiburan.
“Kalau begini terus, polisi kita jadi bahan tertawaan. Di depan mata saja dibiarkan,” ujar seorang warga Batu Ampar yang enggan disebut namanya.
Tidak hanya KTV Bombastic, dugaan praktik perjudian juga marak di berbagai Gelanggang Permainan (Gelper) yang tersebar di Batam. Beberapa nama yang disebut antara lain Gelper Wukong, City Hunter, Sky 88 Nagoya, Lucky City, hingga sebuah kasino ilegal di belakang Nagoya Fourtcourt.
Modusnya pun semakin canggih. Para pemain yang menang tidak langsung menerima uang, melainkan hadiah seperti rokok atau boneka. Hadiah itu kemudian ditukar kembali dengan uang tunai melalui orang tertentu yang sudah ditunjuk dan beroperasi tak jauh dari lokasi.
Lebih parah lagi, gelper-gelper ini masih menggunakan izin permainan anak-anak, padahal mereka buka hingga 24 jam penuh—sebuah pelanggaran terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Media telah mengirimkan konfirmasi kepada Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., sejak 24 Mei 2025 terkait maraknya perjudian berkedok gelper. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi hanya centang dua tanpa balasan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Batam berada di bawah kendali para pengusaha gelper. Masyarakat menilai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Desakan keras pun muncul agar Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang segera menertibkan dan menindak praktik perjudian berkedok hiburan ini, sesuai UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No. 9 Tahun 1981.
Pertanyaannya kini: akankah aparat bertindak, atau justru memilih bungkam dan menjaga status quo?
Komentar