Tangerang – Praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan berkedok biro jasa di Kantor Samsat Ciledug, Tangerang, semakin meresahkan masyarakat, dugaan ini mencuat setelah adanya keluhan dari wajib pajak yang merasa dirugikan dengan adanya biaya-biaya tidak resmi yang dikenakan.
*Modus Operandi Calo Berkedok Biro Jasa*
Dari hasil penelusuran dan percakapan pada Senin (29/9/2025), terungkap modus operandi oknum calo yang berkedok biro jasa. Seorang oknum calo bahkan secara terang-terangan menyebutkan biaya “tembak KTP” di Samsat Ciledug dikenakan biaya Rp 550 ribu.
Yang lebih mencengangkan, oknum calo tersebut mengklaim memiliki koneksi langsung dengan oknum polisi di Samsat. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan petugas Samsat dalam memuluskan aksi dugaan pungli tersebut.
*Simbiosis Mutualisme yang Merugikan Wajib Pajak*
Seorang wajib pajak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan calo di Samsat Ciledug bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi, jasa mereka dibutuhkan untuk mempercepat proses pengurusan pajak. Namun di sisi lain, praktik percaloan ini justru membebani wajib pajak dengan biaya tambahan yang tidak seharusnya.
“Yang pasti, sepanjang tercipta simbiosis mutualisme antara calo dan oknum-oknum petugas Samsat Ciledug, semua akan berjalan lancar,” ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas Samsat
Dugaan adanya kerjasama antara oknum calo dan petugas Samsat semakin menguat dengan adanya janji manis yang disampaikan oleh oknum calo bahwa semua berkas bisa selesai dengan cepat. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada “orang dalam” yang membantu memperlancar proses pengurusan pajak melalui jalur tidak resmi.
Komentar