RNews|Tanjungpinang – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Fakta bahwa lima narapidana kedapatan mengonsumsi narkoba saat razia menjadi bukti telak bahwa peredaran barang haram tetap hidup subur di balik tembok tinggi. Sabtu, 20-09-2025.
Lebih jauh, sederet upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas berulang kali terungkap. Dari modus menyelipkan sabu dalam makanan, botol sabun, hingga lauk pauk seperti rendang. Kreatifitas penyelundup ini seolah menjadi cermin betapa pengawasan pintu masuk lapas belum steril, bahkan dipertanyakan apakah hanya soal kelengahan atau sudah masuk ranah permainan kotor.
Kontradiksi mencolok terlihat: laporan resmi penggeledahan kerap “nihil temuan”, namun kasus penyelundupan dan konsumsi narkoba tetap bermunculan. Publik pun bertanya, apakah ada oknum yang bermain? Atau justru sistem pengawasan di dalam lapas memang sengaja dibiarkan longgar?
Sorotan makin tajam karena di sisi lain, Ombudsman sempat memberi apresiasi atas pelayanan publik lapas ini. Namun pujian administratif itu tidak mampu menutupi kenyataan lapangan: narkoba masih bisa beredar, napi bisa mengonsumsi, dan modus penyelundupan tidak pernah benar-benar berhenti.
Pengamat menilai, pola berulang ini mengindikasikan adanya “bisnis kotor” yang dilanggengkan. “Kalau peredaran narkoba bisa tetap hidup di dalam penjara, itu tanda ada rantai yang ikut melindungi. Publik berhak tahu, siapa yang bermain?” tegas seorang pemerhati hukum di Tanjungpinang.
Masyarakat kini menunggu jawaban keras dari Kemenkumham dan aparat penegak hukum. Bukan hanya sekadar razia seremonial, tetapi investigasi menyeluruh: menelusuri aliran narkoba, memutus rantai, dan menyeret siapapun oknum yang ikut bermain di balik jeruji.
Bersambung…
Komentar