Ravanews|Batam Diamnya aparat di wilayah hukum Satlantas Polda Kepri terhadap aktivitas cut and fill PT Sri Indah di Teluk Mata Ikan makin memperkuat dugaan bahwa pelanggaran ini sengaja dibiarkan. Meski aktivitas alat berat beroperasi tanpa izin, tanpa papan informasi, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tak ada satu pun langkah penertiban dari aparat yang seharusnya hadir menjaga ketertiban dan keselamatan publik. Sabtu, 15 November 2025.
Publik mulai bertanya: apa alasan Satlantas Polda Kepri tak bergerak ? Apakah tidak melihat aktivitas keluar-masuk alat berat yang jelas membutuhkan pengawasan lalu lintas dan verifikasi dokumen ? Atau justru ada “faktor lain” yang membuat aparat memilih bungkam ?
Ketiadaan respons ini memicu spekulasi bahwa pembiaran telah terjadi secara sistematis. Padahal, pergerakan alat berat tanpa dokumen jelas-termasuk izin penggunaan jalan dan pengangkutan material-merupakan pelanggaran yang seharusnya mudah direspons.
Diamnya aparat justru menjadi pesan buruk. Ketika dugaan pelanggaran korporasi begitu terang, ketidakhadiran Satlantas memperkuat persepsi bahwa penegakan hukum di Batam berjalan selektif. Publik pun mendesak agar Polda Kepri turun langsung mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya, sebelum kepercayaan masyarakat runtuh lebih dalam.
Jika pembiaran terus berlangsung, bukan hanya lingkungan yang rusak-kepercayaan publik pada institusi penegak hukum juga tergerus habis.

Komentar