Boombastic Batam Jadi Sarang Judi Bola Pimpong, Pemilik WN Singapura, Polisi Bungkam
Batam – Dugaan praktik judi bola pimpong di Tempat Hiburan Malam (THM) Boombastic Pub & KTV Batam kian jadi sorotan. Meski beroperasi terang-terangan di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat kepolisian. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran. Sabtu 06/09/2025.
Permainan bola pimpong disebut berlangsung di VIP room KTV dengan sistem taruhan kupon bernomor 1–24. Pemain memasang minimal Rp10 ribu, dan jika tebakan tepat, hadiah berupa voucher Rp220 ribu bisa langsung ditukar tunai. Setiap enam menit, permainan kembali diputar dengan seorang “wasit” yang menawarkan kupon ke pengunjung.
Sumber menyebut, pemilik Boombastic adalah Akau, warga negara Singapura yang diduga mengendalikan bisnis perjudian di Indonesia.
Kepala BPM PTSP Kepri, Hasfarizal Hendra menegaskan tidak ada izin untuk bola pimpong. “Yang ada hanya izin arena permainan sesuai KBLI 93293. Bola pimpong tidak pernah ada dalam daftar izin,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Batu Ampar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut.
Komentar