oleh

Advokat Hutomo Lim Bantah Keterlibatan PT. ARS dalam Dugaan Korupsi Proyek PJU-TS Luwu Timur

Ravanews.online|Jakarta Advokat Hutomo Lim, S.T., S.H., M.H., dari LCT Law Firm & Partner, menegaskan bahwa kliennya, PT. ARS, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Luwu Timur.

“”Cover both both side adalah prinsip wajib dalam jurnalistik agar keseimbangan informasi tetap terjaga,” tegas Hutomo Lim, Jumat (25/7/2025), menanggapi pemberitaan yang menyebut PT. ARS ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Proyek PJU-TS tersebut didanai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022 dan melibatkan 14 desa di wilayah Luwu Timur. Menurut Hutomo Lim, nama PT. ARS dicatut secara sepihak dan perusahaan sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka berinisial HH, yang disebut sebagai agen pemasaran PT. ARS. Namun, hal tersebut dibantah tegas oleh Hutomo Lim dan Direktur PT. ARS, Robin.

“HH bukan staf atau agen kami. Dia hanya pernah membeli produk berupa lampu dan panel surya dari PT. ARS. Tidak ada hubungan kerja, kemitraan, ataupun penugasan resmi kepada yang bersangkutan,” ungkap Robin.

Lebih lanjut, Hutomo Lim menduga tersangka HH telah melakukan pemalsuan dokumen dan atribut perusahaan seperti stempel, kop surat, serta tanda tangan marketing PT. ARS tanpa izin. Tindakan itu dianggap sangat merugikan PT. ARS baik secara hukum maupun moral.

“Karena itu, klien kami, Sdr. Robin, akan segera melaporkan HH ke pihak kepolisian demi melindungi nama baik dan integritas perusahaan,” tegasnya.

Proses penyidikan terhadap HH masih berlangsung. Aparat disebut tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema korupsi tersebut.

Diakhir pernyataan, Hutomo Lim mengimbau media dan publik untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta memberi ruang bagi proses hukum yang objektif dan transparan. Sumber Founder LCT Law Firm & Partner, Advokat Hutomo Lim, S.T., S.H., M.H.

Jn//98. & Gunawan

 

 

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *