RavaNews.Com- Maros –Oknum Kepala Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana, H. ZAENAL, dilaporkan ke Polsek Camba atas dugaan keterlibatan dalam penjualan sapi milik warga tanpa hak.
Laporan dibuat oleh DARWIS SUYUTI (53), petani asal Dusun Tanah Tengah, Desa Cenrana, Kecamatan Camba. Ia kehilangan 4 ekor sapi sekitar Januari 2026.
Kronologi, Darwis mendapat info dari saksi NUHUNG saat pesta bahwa ada sapi mirip miliknya dijual di Desa Cenrana Baru. Setelah dicari ke hutan tak ketemu, ia lalu mendatangi pedagang sapi ASRI di Sawaru. Dari pencocokan foto, Darwis yakin itu sapinya.
ASRI mengaku membeli 4 ekor sapi itu seharga Rp17 juta dan dilengkapi Surat Pengantar Hewan yang ditandatangani Kades Cenrana Baru, H. ZAENAL
Upaya mediasi di Pondok BUMDes Desa Cenrana Baru antara Darwis dan H. ZAENAL buntu.
“Karena tidak ada titik temu, saya lapor ke polisi. Saya keberatan,” kata Darwis saat dikonfirmasi, Jumat 18 April 2026.
Kasus ini menyeret dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan UU Peternakan terkait penerbitan surat jalan hewan.
Kanit Reskrim Polsek Camba membenarkan adanya laporan dugaan pencurian ternak (curnak) yang menyeret nama Kepala Desa Cenrana Baru, H. ZAENAL.
Konfirmasi didapat dari Ketua LSM KIPFA, Malik Sabtu 19 April 2026. “Setelah kami konfirmasi ke Kanit Polsek Camba, iya betul ada kejadian dan laporan curnak. Dari pihak LSM KIPFA juga sudah masukkan laporan di kantor,” ujar Malik.
Desakan LSM KIPFA RI Kabupaten Maros
Meminta Polres Maros dan Polda Sulsel mengawal penuh proses hukum di Polsek Camba.
Pihaknya Menegaskan agar “hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, mengingat terlapor adalah kepala desa aktif.
Ia juga mengingatkan bahwa tahun depan Desa Cenrana Baru akan menggelar Pilkades. Kasus ini jadi alarm agar calon kades ke depan tidak tersandung masalah serupa.
“Hukum harus tegak lurus. Apa lagi mau Pilkades. Jangan sampai desa dipimpin oleh orang yang bermasalah,” tegas Malik.
Hingga berita ini diupdate, H. ZAENAL belum memberi tanggapan. Kapolsek Camba juga belum merilis keterangan resmi soal status terlapor.
LSM KIPFA RI Maros Meminta Polres Maros turun langsung melakukan asistensi dan gelar perkara bersama Polsek Camba agar prosesnya objektif dan cepat.
“Tegakkan asas equality before the law.Terlapor adalah pejabat publik aktif. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika bukti cukup, segera naikkan status ke penyidikan dan tetapkan tersangka.Pencegahan jelang Pilkades 2027,Desa Cenrana Baru dijadwalkan Pilkades tahun depan. Kasus ini harus tuntas agar tidak jadi preseden buruk dan menjadi pembelajaran bagi calon kades lain,” Ucap malik.
Bersambung
(Red)








Komentar