Ravanews.com – Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan— Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan piutang dana bergulir di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencuat setelah Harno Pangestoe, Ketua Perwakilan LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Sumatera Selatan, secara resmi melaporkan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kepolisian Resort OKI setelah melalui proses disposisi berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.
Dalam laporan yang dialamatkan kepada Kapolri c.q. Bareskrim Polri, Harno menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan piutang dana bergulir pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI. Dugaan tersebut mengacu pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2023 Nomor 50.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023.
Harno mengungkap bahwa pemerintah daerah menyajikan saldo piutang lainnya sebesar Rp6.154.484.032,75, termasuk piutang dana bergulir kepada koperasi dan UKM Rp2.561.732.000,00. Namun angka tersebut dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya karena sejumlah kelemahan serius. Di antaranya:
Tidak adanya database pembayaran atas piutang koperasi senilai Rp1.248.200.000,00.
Tidak tersedianya daftar piutang by name by address untuk UKM sebesar Rp1.313.532.000,00.
Tidak ditemukannya SK Bupati terkait penetapan UKM penerima dana bergulir tahun 2006–2007 beserta rincian besarnya dana.
Dokumen pendukung hanya berupa bukti penerimaan dana tanpa uraian terperinci.
Harno juga menyoroti tidak adanya upaya penagihan selama bertahun-tahun. Pembayaran terakhir dari koperasi tercatat pada 2017, sementara UKM melakukan pembayaran terakhir pada 2012. Dalam dua tahun terakhir, tidak ada proses penagihan karena database tidak lengkap dan status penerima yang tidak jelas.
Selain itu, Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten OKI juga dinilai tidak melaksanakan monitoring serta tidak memiliki pedoman teknis yang memadai terkait tata kelola dana bergulir, penatausahaan, maupun mekanisme penagihan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.561.732.000,00.
Melalui laporannya, Harno memohon Polri untuk melakukan penyelidikan mendalam, audit lanjutan terhadap penyaluran dana sejak 2006–2010, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Laporan Harno tersebut telah mendapatkan tindak lanjut dari aparat kepolisian. Pada 3 Maret, Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan laporan ke Polda Sumatera Selatan. Polda kemudian mendisposisikan kasus ini ke Polres OKI pada 5 Maret. Polres OKI menyatakan bahwa laporan telah diteruskan ke unit terkait dan sedang dalam proses penanganan.
Pada 17 April 2025, Polres OKI menyampaikan hasil verifikasi awal. Dalam keterangan resminya, disebutkan bahwa sementara ini belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Namun kepolisian menegaskan masih perlu melakukan pendalaman melalui penelitian dokumen, pengumpulan keterangan tambahan, serta koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
LSM Rakyat Indonesia Berdaya Sumatera Selatan menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bergulir di Kabupaten OKI.
(Red)








Komentar