Ravanews.com – PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menanggapi polemik pelayanan rumah sakit yang sempat ramai diberitakan oleh salah satu media lokal. Setelah mencermati klarifikasi yang disampaikan oleh Direktur RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Pontianak, Eva Nurfarihah, Herman menilai bahwa pihak rumah sakit telah bertindak sesuai prosedur dan standar medis yang berlaku.
Menurut Herman, dari penjelasan yang disampaikan manajemen RSUD SSMA, seluruh langkah pelayanan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap SOP merupakan aspek paling krusial dalam menjaga mutu dan keselamatan pasien.
“Kepatuhan terhadap SOP menjadi hal yang paling urgen dalam pelayanan kesehatan. Setiap tindakan medis harus dilakukan berdasarkan standar dan prosedur yang jelas, bukan atas tekanan atau keinginan pihak tertentu,” ujar Herman, Selasa, 4 November 2025
Lebih lanjut, Herman menyoroti pentingnya kemampuan komunikasi yang baik dan efektif antara tenaga medis dengan pasien maupun keluarga pasien. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap rumah sakit.
“Tenaga medis wajib memberikan informasi, edukasi, dan penjelasan kepada pasien serta pendampingnya. Dan dari klarifikasi yang disampaikan, hal itu sudah diterapkan oleh pihak RSUD SSMA,” tambahnya.
Dalam penjelasan resmi yang disampaikan oleh Direktur RSUD SSMA, setiap pasien dan pendamping diberi hak untuk memutuskan apakah akan melanjutkan perawatan di rumah sakit atau memilih berpindah ke fasilitas kesehatan lain, setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap dari tenaga medis.
“Keputusan akhir tetap berada di tangan pasien atau pendamping. Bila mereka memilih meninggalkan rumah sakit tanpa menyelesaikan administrasi atau tanpa mengikuti prosedur medis, itu menjadi hak mereka,” jelas Eva Nurfarihah sebelumnya.
Menanggapi tudingan bahwa rumah sakit “tidak mau melayani pasien”, Herman menegaskan bahwa narasi tersebut perlu diluruskan.
“Dalam konteks hukum dan etik kedokteran, rumah sakit tidak dapat disalahkan bila menolak melangkahi prosedur keselamatan yang diwajibkan. Justru, hal itu menunjukkan komitmen mereka terhadap keselamatan pasien,” tegasnya.
Herman menambahkan, berdasarkan klarifikasi resmi yang disampaikan manajemen RSUD SSMA, tidak ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur medis. Ia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi.
“Objektivitas dan pemahaman terhadap prosedur medis sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.
Red








Komentar